MAKALAH
QAWAID
AL-TAFSIR
MAKALAH
INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH ULUMUL QUR’AN
DOSEN PENGAMPU
RATNA DEWI, M.A
DISUSUN OLEH
KELOMPOK XII
ANDI MURDIYANSAH (1511015)
ANI LESTARI (1511016)
DESRI NUR KAMAL (1511030)
PROGRAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI ISLAM NEGERI
SYAIKH
ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
2015
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang
telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada penulis. Shalawat serta
salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad SAW pembawa rahmat bagi semesta
alam. Alhamdulliah penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul Qawaid AL-Tafsir.
Keberhasilan
dalam menyelesaikan makalah ini tidak terlepas dari bantuan serta dukungan dari
orang-orang yang ikut membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan, kelemahan, dan kekeliruan, Oleh karena itu, penulis sangat mengharapakan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaa makalah ini. Penulis
berharap semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak.
Petaling,
oktober 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... 1
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................... 2
A. Latar Belakang Masalah..................................................................................... 2
B. Rumusan Masalah............................................................................................... 2
C. Tujuan Pembahasan............................................................................................. 2
A. Latar Belakang Masalah..................................................................................... 2
B. Rumusan Masalah............................................................................................... 2
C. Tujuan Pembahasan............................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Pengertian Qawa’id Al-Tafsir............................................................................. 3
B. Ketentuan-Ketentuan dalam Penafsiran Al-Quran............................................. 4
C. Sistematika Penafsiran Al-Quran........................................................................ 4
D. Macam-Macam Kaidah Penafsiran Al-Quran..................................................... 5
A. Pengertian Qawa’id Al-Tafsir............................................................................. 3
B. Ketentuan-Ketentuan dalam Penafsiran Al-Quran............................................. 4
C. Sistematika Penafsiran Al-Quran........................................................................ 4
D. Macam-Macam Kaidah Penafsiran Al-Quran..................................................... 5
BAB
III PENUTUP............................................................................................... 6
A. Kesimpulan.........................................................................................................
A. Kesimpulan.........................................................................................................
B. Saran……………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................
BAB
I
A. Latar Belakang
Qawaid al-tafsir merupakan kata majemuk
yang terdiri dari kata qawa’id daan kata al-tafsir, qawaid bentuk jamak dari
kata qa’dah atau kaidah dalam bahasa Indonesia. Kata qa’dah sendiri, secara
semantik, berarti asas, dasar, pedoman ataau prinsip. Sedangankan tafsir adalah
keterangan atau penjelasan.
Dalam diskursus ulum al-quran ini, para
ulama tafsir berbeda pendapat menegnai kaidah-kaidah yang dapat dijadikan
pedoman dalam penafsiran al-quran. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan
dibahas tentang qawaid al-tafsir dan hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan
qawaid tafsir akan di jelaskan secara rinci.
B. Rumusan Masalah
dari latar belakang di atas, maka
penulis dapat merumuskan beberapa masalah yang terkait dengan permasalahan di
atas sebagai beriku:
1.bagaimanakah
pengertian qawaid tafsir
2. bagaimanakah ketentuan-ketentuan dalam
penafsiran al-quran?
3. bagaimanakah sistematika penafsiran al-quran?
4. bagaimanakah macam-macam kaidah penafsiran al-quran?
3. bagaimanakah sistematika penafsiran al-quran?
4. bagaimanakah macam-macam kaidah penafsiran al-quran?
C.
Tujuan
1.
untuk membahas tentang pengertian qawaid tafsir
2. untuk membahas tentang ketentuan-ketentuan
dalam penafsiran al-quran?
3. untuk membahas tentang sistematika penafsiran al-quran?
4. untuk membahas tentang macam-macam kaidah penafsiran al-quran?
3. untuk membahas tentang sistematika penafsiran al-quran?
4. untuk membahas tentang macam-macam kaidah penafsiran al-quran?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qawaid Al-Tafsir
Menurut
bahasa qawaid artinya kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip dasar tafsir.
Sedangkan tafsir adalah keterangan atau
penjelasan mengenai makna-makna al-quran sebagai wahyu allah, yang dimaksud
dengan qawaid tafsir dalam hal ini kaida-kaidah yang diperlukan oleh
para mufassir dalam memahami ayat-ayat a-quran.
Kaidah-kaidah
yang diperluan para mufassir dalam memahami al-quran dan kaidah-kaidah
kebahasaan.[1]
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa qawaid tafsir adalah dasar-dasar,
pedomaan-pedoman atau kaidah-kaidah yang digunakan agar isi kandungan serta
pesan-pesan al-quran dapat ditangkap dan dipahami secara baik sesuai tingkat
kemampuan.
Qawaid
tafsir, sebagai dikemukakan M.Quraish Shihab, mencakup beberapa komponen, pertama,
ketentuan-ketentuan dalam penafsiran al-quran . kedua, sistematikan
penafsiran. Ketiga,aturan-aturan khusus untuk membantu memahami
ayat-ayat al-quran, seperti bahasa, ushul fiqh dan lain-lain.[2]
B.
Ketentuan-Ketentuan Dalam Penafsiran Al-Quran
dalam
upaya menafsikan dan memahami ayat-ayat al-quran secara baik dan komprehensif,
di perlukan syarat-syarat khusus bagi seseorang mufasir, baik yang menyangkut
kepribadian, kemampuan akademisi maupun kemampuan teknik
operasional penafsiran, syarat-syarat yang dimaksud sebagai berikut.
1. Seorang
mufasir harus memiliki kepribadian yang mulia, memiliki dasar-dasar keimanan
yang mantap dan jiwa yang bersih.
2. Seorang
mufasir harus mengetahui dan menguasai bahasa arab dan cabang-cabangnya.
3. Seorang
mufasir harus mengetahui pokok-pokok ulum al-quran.
4. Seorang
mufasir harus menempuh langkah-langkah sistemtis dalam menafsirrkan al-quran.
5. Seorang
mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat al-quran hendaknya mengambil rujukan dari
tafsir-tafsir yang mu’tabar untuk dianalisis secara kritis dan
dikomparasikan dengan tafsir-tafsir lainnya.[3]
C.
Sistematika Penafsiran AL-Quran
secara
singkat dapat dikemukakan bahwa sistematika (manhaj) penafsiran
Al-Qur’an sebagai berikut:
1.
Sistematika
sederhana (al-manhaj al-basih)
Sistematika ini hanya mengemukakan aspek-aspek penafsiran, yang biasanya, hanya
memberi kata-kata sinonim (muradif) dari lafal-lafal ayat yang sukar serta sedikit
penjelasan ringkas. Sistematika ini dapat dijumpai pada penafsiran Nabi dan
para sahabatnya yang hanya memberi keterangan tentang maksud kata ayat-ayat
sukar saja.
2.
Sistematika
sedang (a-lmanhaj al-wasith)
Sistematika
ini dalam menjelaskan ayat-ayat Alquran menggunakan dua atau tiga segi
penafsiran saja, misalnya hanya merangkap kata-kata mufradat, sebab nuzul ayat
dan sedikit tafsiran kalimat-kalimatnya. Sistematika ini digunakan para sahabat
dan tabi’in, yang memulai menambahkan sedikit keterangan yang disisipkan di
tengah-tengah ayat Alquran.
3.
Sistematika
lengkap (al-manhaj al-masbuth)
Sistematika
ini menyangkut penafsiran ayat; mulai dari mufradat, I’rad dan bacaannya,
relevansi (al-munasabah) ayat, makna ringkasnya dan mengistimbatkan
hukum-hukum yang dikandungnya serta hikmah dari di isyaratkannya hukum-hukum
tersebut. Sistematika ini digunakan oleh para tabi’in dan ulama-ulama
mutaqaddimin pada umumnya
D.
Macam-Macam Kaidah Penafsiran Al-Qur’an.
1. Kaidah Dasar Penafsiran
Kaidah dasar yang dimaksud dalam tulisan
ini mencakup penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an; penafsiran Al-Qur’an dengan
hadits Nabi; penafsiran Al-Qur’an dengan pendapat sahabat; penafsiaran l-Qur’an
dengan pendapat tabi’in.[4]
a. Penafsiran Al-Qur’an denagn Al-Qur’an
Alquran,
sebagai diketahui, sebagian ayatnya menafsirkan sebagian ayat yang lainnya.
Dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran, adakalanya suatu ayat menjelaskan
ayat-ayat yang lebih luas; adakalanya suatu ayat menafsirkan makna ayat yang
Global (mujmal) dengan yang terperinci (musfashsal); adakalanya
menentukan makna ayat yang bersifat mutlak dengan uraian ayat lain yang
bersifat terbatas (muqayyad); adakalanya suatu ayat mengkhususkan makna
ayat yang umum; dan adakalanya mengumpulkan antara beberapa makna ayat yang
tampaknya kontradiksi.. oleh karena itu seorang mufassir menafsirkan Alquran
harus melihat terlebih dahulu ayat-ayat Alquran secara keseluruhan,
mengumpulkannya dalam sebuah topik dan merujuksilangkan antara ayat-ayat
tersebut untuk mencari penjelasan ayat-ayat yang dipandang terlalu singkat, masih bersifat Global maupun
bersifat mutlak dan sebagainya.
Contoh penafsiran Alquran dengan Alquran diantaranya ayat 2
dari surat al-Baqarah tentang orang-orang bertakwa ditafsirkan oleh ayat 3 dan
selanjutnya; beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, mefkahkan rizki
(zakat/sadakah), beriman kepada kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum
Alquran, dan beriman kepada hari kiamat.
b. Penafsiran Al-Qur’an dengan Hadis Nabi
Menurut
Ibn Taimiyah bahwa Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan seluruh makna ayat-ayat
Alquran, termaksuk lafadz-lafadznya, kepada para sahabatnya. Sedangkan menurut
pendapat lain, sebut saja Abu Syuhbah dan al-Dzahaby, Nabi telah menjelaskan
keseluruhan makna ayat Alquran, namun karena para sahabat dianggap sudah
terhadap penjelasan Nabi, maka beliau tidak menyeluruhkan meriwayatkannya.
Contoh
penafsiran Alquran dengan hadis Nabi diantaranya penafsiran Nabi tantang
kezhaliman sebagai yang terdapat dalam QS. Al-An’am ayat 82. Rosulullah telah
mengkhususkan kezhaliman dalam ayat tersebut dengan kemusyrikan. Setelah
sebagian sahabat mamahami bahwa kata kemusyrikan itu berbentuk umum, maka beliu
menjelaskan dengan menguatkan kepada mereka bahwa yang dimaksud dengan
kezhaliman ini adalah Syirk(QS. Luqman ayat 13).
c. Penafsiran Al-Qur’an dengan Pendapat Sahabat
Sebagai diketahui bahwa para sahabat
termasuk orang yang mengetahui hal ihwal ketika Alquran dinuzulkan, karena
mereka mempunyai kemampuan untuk memahami Alquran secara benar dan pengalaman yang saleh. Oleh
karena itu, penafsiran Alquran dengan pendapat sahabat menduduki hadis marfu’
kepada Nabi, sebagai dikatakan oleh Imam al-Hakim. Diantara tokoh-tokoh dan
ulama’ Ibn Mas’ud, Ibn Abbas dan lain-lain.
Contoh atsar sahabatyaitu penafsiran Ibn
Abbas tentang hub dalam QS. al-Nisa ayat dengan dosa besar (itsm
‘adzim).
d. Penafsiran Al-Qur’an dengan Pendapat Tabi’in
Dalam
penafsiran Alquran dengan pendapat tabi’in ini terdapay perbedaan pendapat yang
cukup tajam. Sebagian pendapat mengatakan bahwa penafsiran dengan pendapat
tabi’in termasuk penafsiran dengan al-ray. Alasan mereka, kedudukan tabi’in
tidak lebih dari seorang mufasir (selain Nabi dan sahabat). Mereka menafsirkan
Alquran dengan kaidah-kaidah bahasa arab dan tidak berdasar pada pertimbangan
hadis.
Pendapat
lainnya mengatakan bahwa pendapat tabi’in termasuk tafsir ma’stur
alasannya, penafsiran merelka, sebagai diakui Jumhur, berdasar pada apa yang
mereka terima dari sahabat. Sebagai dikatakan Qatadah, bahwa tidak ada satu pun
ayat Alquran kecuali aku telah menerima penjelasannya. Sebenarnya tidak
diperoleh alasan yang memadai pendapat tabi’in salah satu sumber penafsiran.
Padahal dalam penafsiran Alquran mereka tidak hanya mendasarkan pada riwayat
yang diterimanya dari Nabi lewat sahabat, tetapi tidak jarang mereka memasukan
ide-idenya dalam penafsiran itu. Artinya, mereka melakukan ijtihat dan
menginterprestasi sendiri ayat-ayat Alquran. Disamping itu, mereka juga
berbeda-beda dengan sahabat tanpa mendengar langsung dari Nabi dan tidak
menyaksikan secara langsung situasi dan kondisi suatu ayat dinuzulkan. Oleh
karena itu, otoritas meraka masih menjadi bahan perdebatan. Tokoh-tokoh seperti
Abu Syuhbah, Ibn Taimiyyah dan Ibn ‘Aqil, termasuk yang menolak otoritas
pendapat sahabat ini.
2. Kaidah Syar’i
Pafsiran Alquran bisa menggunakan kaidah Syar’i,
jika sumber pertama, sebagai terdapat dalam kaidah dasar tidak dapat ditemukan
melalui ijtihat dam istimbath. Adapun yang termasuk kaidah-kaidah syar’i itu,
diantaranya: manthu’ dan mafhum, mutlak dan muqayyad, mujmal dan mufashal, dan
sebaginya yang biasanya dikenal oleh ulama-ulama ushul.
3. Kaidah kebahasaan
Sebagi halnya kaidh syar’i, kaidah
kebahasaan merupakan alternatif untuk dijadikan sumber penafsiran Alquran jika
ayat Alquran, hadis, pendapat sahabat, pendapat tabi’in telah ditemukan.
Kaidah-kaidah yang dimaksud mencakup kaidah ism dan fi’il, kaidah
amr dan nahy, kaidah istifham, kaidah dlamir,
kaidah mufrad dan jama’, kaidah mudzakar dan muannats, kaidah taqdim
dan ta’khir, kaidah wujuh dan nazhair, kaidah syarth dan
jawab, dan kaidah-kaidah kebahasaan lainnya.[5]
a. Kaidah Isim dan Fi’il
Isim sebagi dikemukakan al-Suyuthiy, kata yng
menunjukan tetapnya kaadaan dan kelangsungannya (al-tsubut waal-istimrar).
Sedangkan fi’il menunjukan timbulnya sesuatu yang baru dan terjadinya suatu
perbuatan (al-tajaddud wa al-huduts). Masing-masing kata tersebut
mempunyai tempat persendiri dan tidak dapat ditukarkan satu dengan yang lain
untuk tetap menghadirkan makna yang sarna. Hakikat makna yng dikandung ayatpun
berbeda-beda. Hal ini disebabkan isim tidak terikat waktu sedangkan fi’il
sebalikya. Bahkan fi’i ada yang menunjukan lampau (madhi), sekarang (mudlari’/hadir),
dan akan datang mutsaqal.
Misalnya firman Allah dalam (QS.
al-Hujrat ayat 15)
اِنَّمَاالْمُؤمِنُونَ
الَّذِيْنَ اَمَنُوْابِاللَّه وَرَسُوْلِهِثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوْا
وَجَاهَدُوْابِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ اُولَئِكَ هُمُ الصَّدِقُوْنَ
“Orang-orang mukmin adalah yang beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya dan tidak pernah ragu; kemudian berjuang dijalan Allah
dengan harta dn jiwanya. Mereka itu termasuk orang-orang yang tulus hati.”
Iman
iyu bersifat kotemporer, dalam hati harus senantiasa ada selama keadaan
menghendaki, seperti halnya takwa, sabar dan bersikat syukur. Dalam ayat diatas
penggunaan isim dengan kata mukminin menggambarkan pelakunya yang terus
berkesinambungan (mempertahankan) iman itu, tidak bersifat temporer
(sementara).
b.
Kaidah Amr dan Nahy
Amr perintah atau suruhan.
Secara terminologis, amr berarti tuntutan malakukan perbuatan dari yang lebih
tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya. Menurut Khalid Abd
al-Rahman, amr adalah kata yang menunjukan permintaan melakukan apa yang
disuruh dari arah yang lebih tinggi (Allah) kepada yang lebih rendah (makhluk).
Adapun nahy
(larangan), berarti tuntutan atau perintah meningggalkan suatu perbuatan dari
yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya. Menurut
Khalid Abd al-Rahman, nahy adalah perkataan yang menunjukan permintaan berhenti
dari suatu perbuatan, dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.
c.
Kaidah-kaidah Istifham
Istifham, secara etimologis, merupakan bentuk mashdar dari
kata kerja istifhama, yang arab sinonim dengan istawdhaha yang
berarti meminta tahu atau meminta penjelasan. Maksudnya, bahwa istifham adalah
mencari pemahaman tentang suatu hal yang tidak diketahui. Dalam al- Mu’jam
al-Mufashsal dijalaskan bahwa istifham adalah mancari tentang pemahaman
hahikat, nama, jumlah, serta sifat dari suatu hal. Jadi, istifham berarti
mencari pemahaman tentang suatu hal.
d.
Kaidah Nakirah dan Ma’rifah
Isim nakirah adalah isim
yang menunjukan kata benda tak tentu. Adapun isim ma’rifah adalah isim yang
menunjuk kata benda tertentu.
e.
Kaidah mufrad dan jamak
Mufrad adalah isim yang
menunjukan bentuk tunggal. Seperti sebutir telur, sehelai kain, seorang sisiwa
dan sebagainya. Sedangkan jamak adalah isim yang menunjukan bentuk banyak,
yakni isim yang menunjukan lebih dari dua.
f.
Kaidah sual dan jawab
Setiap ada pertanyaan, biasanya ada jawaban, sehingga
apa yang dikehendaki penanya dapat terpenuhi. Namun, dalam Al-Quran tidak
selamanya yang dipertanyakan jawabannya harus sesuai dengan yang dikehendaki.
Jawaban ini merupakan kehendak Allah; dan itulah yang harus ditanyakan. Redaksi
ini oleh al-Salaki disebut ushul
يَسْئَلُوْنَكَ
عَنِ اْلاَهِلَّةِ قُلُ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan-bulan sabit.
Katakanlah, itu adalah tanda-tanda waktu untuk manusia dan untuk musim haji”.
g.
Kaidah Dhamair, Tadzkir dan Ta’nis
1.
Kaidah Dhamir (kata ganti)
Dalam upaya penghematan terhadap penggunaan kalimat,
termasuk juga di dalamnya pengefektifan kalimat, maka dhamir merupakan salah
satu altematif yang tepat. Penggunaan dhamir ini sangat besar manfaatnya dalam
upaya menafsirkan Alquran. Misalnya firman Allah dalam QS. al-Ahzab ayat 35.
اِنَّ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ
وَاْلمُؤمِنِيْنَ وَاْلمُؤمِنَاتِ...اَعَدَّاللَّهُ لَهُمْ
مَغْفِرَةًوَّاخْرًاعَظِيْمَا
“sesungguhnya
laki-laki dan perempuan mukmin...bagi mereka Allah menyediakan ampunan dan
pahala yang besar”
Dhamir هُمْ dalam ayat tersebut menggantikan 25 kata sebe-lumnya.
Kaidah dhamir dalam bahasa Arab bersumber dari Alquran, Hadis Nabi, referensi
bahasa Arab asli dan ungkapan para satrawan Arab, baik dalam bentuk puisi
(nazham) maupun prosa (natsar).
2.
Kaidah Tadzkir dan Ta’nis
Dalam bahasa Arab dibedakan antara menyebutkan kata
berjenis betina (al-ta’nis) dan berjenis jantan (al-tadzkir)
h.
Kaidah Syarath dan Hadzf Jawab al-syart.
Salah satu uslub Alquran yang tidak kalah pentingnya
dengan uslub-uslub lainnya yaitu Syarath adalah gaya bahasa yang tersusun dari
instrumen syarath yang berkaitan diantara dua kalimat. Kata pertama disebut
kalimat Syarath sedangkan yang kedua disebut al-jawab syarath. Instrumen
syarath ini adakalanya menjazmkan antara dua kata kerja (fi’il), sepertiاِنْ,اِذْمَا, مَا, مَقَ, مَنْ, مَهْمَا, dan
adakalnya tidak menjazmkan, sepertiلَوْ, لَوْلاَ, اِذَا, لَمَّا, كُلَّمَا, dan sebagainya.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pengertian dan penjelasan mengenai
materi pembahasaan Qawaid Tafsir dapat disimpulkan bahwa Qawaid Tafsir adalah dasar-dasar,
pedoman-pedoman, prinsip-prinsip, atau kadah-kaidah yang digunakan agar isi tau
kandungan serta pesan-pesan Al-Quran dapat ditangkap dan dipahami secara baik
sesuai tingkat kemampuan. Dijelaskan tentang ketentuan penafsiran Al-Quran,
sistematika, dan macam-macam kaidah penafsiran Al-Quran.
B.
Saran
Demikian makalah
yang dapat kami sampaikan tentang Qawaid Tafsir, tentunya tak luput dari
kesalahan dan kekurangan. Adapun kiranya dapat dikritik, saran maupun teguran digunakan
sebagai penunjang pada makalah ini, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Kami
ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Dzahabiy,
1996. Penyimpangan dalam Penafsiran Al-quran. Jakarta:
Raja Grafindo Persada
Karman, 2000. Ulumul Quran dan Tafsir. Bandung: Cv Pustaka
Jaya
M. Karman, Supiana,
2002. Ulumul Quran, Bandung: Pustaka Islamika
Syadali,
Ahmad, 2000. Ulumul quran II Untuk fakultas tarbiyah
komponen Mkdk. Bandung: Pustaka
[1]. Ahmad syadali, Ulumul
quran II Untuk fakultas tarbiyah komponen mkdk, (Bandung: Pustaka Buku, 2000),
hlm 72
[2] Supiana, M. Karma, Ulumul
Quran, (Bandung: Pustaka Islamika, 2002), hlm 273-274.
[4] Karman, Ulumul Quran dan Tafsir, Bandung: Cv Pustaka
Jaya, 2000, hlm. 24.
[5] Supiana, M. Karma, Ulumul
Quran, (Bandung: Pustaka Islamika, 2002), hlm. 283.
[6] Supiana, M. Karma, Ulumul
Quran, (Bandung: Pustaka Islamika, 2002), hlm. 299.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar