log in

Login

Jumat, 01 Januari 2016

MAKALAH
QAWAID AL-TAFSIR
MAKALAH INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH ULUMUL QUR’AN
DOSEN PENGAMPU
RATNA DEWI, M.A


DISUSUN OLEH
KELOMPOK XII
ANDI MURDIYANSAH (1511015)
ANI LESTARI (1511016)
DESRI NUR KAMAL (1511030)

PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI ISLAM NEGERI
SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
2015

KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim
            Segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT.  yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada penulis. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad SAW pembawa rahmat bagi semesta alam.  Alhamdulliah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul Qawaid AL-Tafsir.
Keberhasilan dalam menyelesaikan makalah ini tidak  terlepas dari bantuan serta dukungan dari orang-orang yang ikut membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini  masih banyak kekurangan, kelemahan, dan kekeliruan, Oleh karena itu, penulis sangat mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaa makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak.
                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                                                                                                 
                                                                                    Petaling, oktober 2015
                                                                                                Penulis


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.......................................................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 2
A. Latar Belakang Masalah..................................................................................... 2
B. Rumusan Masalah............................................................................................... 2
C. Tujuan Pembahasan............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Pengertian Qawa’id Al-Tafsir............................................................................. 3           
B. Ketentuan-Ketentuan dalam Penafsiran Al-Quran............................................. 4
C. Sistematika Penafsiran Al-Quran........................................................................ 4
D. Macam-Macam Kaidah Penafsiran Al-Quran..................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................... 6
A. Kesimpulan.........................................................................................................
B. Saran……………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................










BAB I
A.    Latar Belakang
Qawaid al-tafsir merupakan kata majemuk yang terdiri dari kata qawa’id daan kata al-tafsir, qawaid bentuk jamak dari kata qa’dah atau kaidah dalam bahasa Indonesia. Kata qa’dah sendiri, secara semantik, berarti asas, dasar, pedoman ataau prinsip. Sedangankan tafsir adalah keterangan atau penjelasan.
Dalam diskursus ulum al-quran ini, para ulama tafsir berbeda pendapat menegnai kaidah-kaidah yang dapat dijadikan pedoman dalam penafsiran al-quran. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas tentang qawaid al-tafsir dan hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan qawaid tafsir akan di jelaskan secara rinci.
B.     Rumusan Masalah
dari latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan beberapa masalah yang terkait dengan permasalahan di atas sebagai beriku:
1.bagaimanakah  pengertian qawaid tafsir
2.  bagaimanakah ketentuan-ketentuan dalam penafsiran al-quran?  
3.  bagaimanakah sistematika penafsiran al-quran?   
4.  bagaimanakah macam-macam kaidah penafsiran al-quran?

C. Tujuan
1. untuk membahas tentang pengertian qawaid tafsir
2.  untuk membahas tentang ketentuan-ketentuan dalam penafsiran al-quran?        
3. untuk membahas tentang sistematika penafsiran al-quran?           
4. untuk membahas tentang macam-macam kaidah penafsiran al-quran?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qawaid Al-Tafsir
Menurut bahasa qawaid artinya kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip dasar tafsir. Sedangkan  tafsir adalah keterangan atau penjelasan mengenai makna-makna al-quran sebagai wahyu allah, yang dimaksud dengan qawaid tafsir dalam hal ini kaida-kaidah yang diperlukan oleh para mufassir dalam memahami ayat-ayat a-quran.
Kaidah-kaidah yang diperluan para mufassir dalam memahami al-quran dan kaidah-kaidah kebahasaan.[1]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa qawaid tafsir adalah dasar-dasar, pedomaan-pedoman atau kaidah-kaidah yang digunakan agar isi kandungan serta pesan-pesan al-quran dapat ditangkap dan dipahami secara baik sesuai tingkat kemampuan.
Qawaid tafsir, sebagai dikemukakan M.Quraish Shihab, mencakup beberapa komponen, pertama, ketentuan-ketentuan dalam penafsiran al-quran . kedua, sistematikan penafsiran. Ketiga,aturan-aturan khusus untuk membantu memahami ayat-ayat al-quran, seperti bahasa, ushul fiqh dan lain-lain.[2]

B. Ketentuan-Ketentuan Dalam Penafsiran Al-Quran
dalam upaya menafsikan dan memahami ayat-ayat al-quran secara baik dan komprehensif, di perlukan syarat-syarat khusus bagi seseorang mufasir, baik yang menyangkut kepribadian, kemampuan akademisi maupun kemampuan teknik operasional penafsiran, syarat-syarat yang dimaksud sebagai berikut.
1.      Seorang mufasir harus memiliki kepribadian yang mulia, memiliki dasar-dasar keimanan yang mantap dan jiwa yang bersih.
2.      Seorang mufasir harus mengetahui dan menguasai bahasa arab dan cabang-cabangnya.
3.      Seorang mufasir harus mengetahui pokok-pokok ulum al-quran.
4.      Seorang mufasir harus menempuh langkah-langkah sistemtis dalam menafsirrkan al-quran.
5.      Seorang mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat al-quran hendaknya mengambil rujukan dari tafsir-tafsir yang mu’tabar untuk dianalisis secara kritis dan dikomparasikan dengan tafsir-tafsir lainnya.[3]

C. Sistematika Penafsiran AL-Quran
secara singkat dapat dikemukakan bahwa sistematika (manhaj) penafsiran Al-Qur’an sebagai berikut:
1.      Sistematika sederhana (al-manhaj al-basih)
Sistematika ini hanya mengemukakan  aspek-aspek penafsiran, yang biasanya, hanya memberi kata-kata sinonim (muradif) dari lafal-lafal ayat yang sukar serta sedikit penjelasan ringkas. Sistematika ini dapat dijumpai pada penafsiran Nabi dan para sahabatnya yang hanya memberi keterangan tentang maksud kata ayat-ayat sukar saja.
2.      Sistematika sedang (a-lmanhaj al-wasith)
Sistematika ini dalam menjelaskan ayat-ayat Alquran menggunakan dua atau tiga segi penafsiran saja, misalnya hanya merangkap kata-kata mufradat, sebab nuzul ayat dan sedikit tafsiran kalimat-kalimatnya. Sistematika ini digunakan para sahabat dan tabi’in, yang memulai menambahkan sedikit keterangan yang disisipkan di tengah-tengah ayat Alquran.
3.      Sistematika lengkap (al-manhaj al-masbuth)
Sistematika ini menyangkut penafsiran ayat; mulai dari mufradat, I’rad dan bacaannya, relevansi (al-munasabah) ayat, makna ringkasnya dan mengistimbatkan hukum-hukum yang dikandungnya serta hikmah dari di isyaratkannya hukum-hukum tersebut. Sistematika ini digunakan oleh para tabi’in dan ulama-ulama mutaqaddimin pada umumnya

D. Macam-Macam Kaidah Penafsiran Al-Qur’an.
1.      Kaidah Dasar Penafsiran
Kaidah dasar yang dimaksud dalam tulisan ini mencakup penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an; penafsiran Al-Qur’an dengan hadits Nabi; penafsiran Al-Qur’an dengan pendapat sahabat; penafsiaran l-Qur’an dengan pendapat tabi’in.[4]
a.      Penafsiran Al-Qur’an denagn Al-Qur’an
Alquran, sebagai diketahui, sebagian ayatnya menafsirkan sebagian ayat yang lainnya. Dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran, adakalanya suatu ayat menjelaskan ayat-ayat yang lebih luas; adakalanya suatu ayat menafsirkan makna ayat yang Global (mujmal) dengan yang terperinci (musfashsal); adakalanya menentukan makna ayat yang bersifat mutlak dengan uraian ayat lain yang bersifat terbatas (muqayyad); adakalanya suatu ayat mengkhususkan makna ayat yang umum; dan adakalanya mengumpulkan antara beberapa makna ayat yang tampaknya kontradiksi.. oleh karena itu seorang mufassir menafsirkan Alquran harus melihat terlebih dahulu ayat-ayat Alquran secara keseluruhan, mengumpulkannya dalam sebuah topik dan merujuksilangkan antara ayat-ayat tersebut untuk mencari penjelasan ayat-ayat yang dipandang  terlalu singkat, masih bersifat Global maupun bersifat mutlak dan sebagainya.
      Contoh penafsiran Alquran dengan Alquran diantaranya ayat 2 dari surat al-Baqarah tentang orang-orang bertakwa ditafsirkan oleh ayat 3 dan selanjutnya; beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, mefkahkan rizki (zakat/sadakah), beriman kepada kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum Alquran, dan beriman kepada hari kiamat.
b.      Penafsiran Al-Qur’an dengan Hadis Nabi
Menurut Ibn Taimiyah bahwa Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan seluruh makna ayat-ayat Alquran, termaksuk lafadz-lafadznya, kepada para sahabatnya. Sedangkan menurut pendapat lain, sebut saja Abu Syuhbah dan al-Dzahaby, Nabi telah menjelaskan keseluruhan makna ayat Alquran, namun karena para sahabat dianggap sudah terhadap penjelasan Nabi, maka beliau tidak menyeluruhkan meriwayatkannya.
Contoh penafsiran Alquran dengan hadis Nabi diantaranya penafsiran Nabi tantang kezhaliman sebagai yang terdapat dalam QS. Al-An’am ayat 82. Rosulullah telah mengkhususkan kezhaliman dalam ayat tersebut dengan kemusyrikan. Setelah sebagian sahabat mamahami bahwa kata kemusyrikan itu berbentuk umum, maka beliu menjelaskan dengan menguatkan kepada mereka bahwa yang dimaksud dengan kezhaliman ini adalah Syirk(QS. Luqman ayat 13).
c.       Penafsiran Al-Qur’an dengan Pendapat Sahabat
Sebagai diketahui bahwa para sahabat termasuk orang yang mengetahui hal ihwal ketika Alquran dinuzulkan, karena mereka mempunyai kemampuan untuk memahami Alquran  secara benar dan pengalaman yang saleh. Oleh karena itu, penafsiran Alquran dengan pendapat sahabat menduduki hadis marfu’ kepada Nabi, sebagai dikatakan oleh Imam al-Hakim. Diantara tokoh-tokoh dan ulama’ Ibn Mas’ud, Ibn Abbas dan lain-lain.
Contoh atsar sahabatyaitu penafsiran Ibn Abbas tentang hub dalam QS. al-Nisa ayat dengan dosa besar (itsm ‘adzim).
d.      Penafsiran Al-Qur’an dengan Pendapat Tabi’in
Dalam penafsiran Alquran dengan pendapat tabi’in ini terdapay perbedaan pendapat yang cukup tajam. Sebagian pendapat mengatakan bahwa penafsiran dengan pendapat tabi’in termasuk penafsiran dengan al-ray. Alasan mereka, kedudukan tabi’in tidak lebih dari seorang mufasir (selain Nabi dan sahabat). Mereka menafsirkan Alquran dengan kaidah-kaidah bahasa arab dan tidak berdasar pada pertimbangan hadis.
Pendapat lainnya mengatakan bahwa pendapat tabi’in termasuk tafsir ma’stur alasannya, penafsiran merelka, sebagai diakui Jumhur, berdasar pada apa yang mereka terima dari sahabat. Sebagai dikatakan Qatadah, bahwa tidak ada satu pun ayat Alquran kecuali aku telah menerima penjelasannya. Sebenarnya tidak diperoleh alasan yang memadai pendapat tabi’in salah satu sumber penafsiran. Padahal dalam penafsiran Alquran mereka tidak hanya mendasarkan pada riwayat yang diterimanya dari Nabi lewat sahabat, tetapi tidak jarang mereka memasukan ide-idenya dalam penafsiran itu. Artinya, mereka melakukan ijtihat dan menginterprestasi sendiri ayat-ayat Alquran. Disamping itu, mereka juga berbeda-beda dengan sahabat tanpa mendengar langsung dari Nabi dan tidak menyaksikan secara langsung situasi dan kondisi suatu ayat dinuzulkan. Oleh karena itu, otoritas meraka masih menjadi bahan perdebatan. Tokoh-tokoh seperti Abu Syuhbah, Ibn Taimiyyah dan Ibn ‘Aqil, termasuk yang menolak otoritas pendapat sahabat ini.
2.      Kaidah Syar’i
Pafsiran Alquran bisa menggunakan kaidah Syar’i, jika sumber pertama, sebagai terdapat dalam kaidah dasar tidak dapat ditemukan melalui ijtihat dam istimbath. Adapun yang termasuk kaidah-kaidah syar’i itu, diantaranya: manthu’ dan mafhum, mutlak dan muqayyad, mujmal dan mufashal, dan sebaginya yang biasanya dikenal oleh ulama-ulama ushul.
3.      Kaidah kebahasaan
Sebagi halnya kaidh syar’i, kaidah kebahasaan merupakan alternatif untuk dijadikan sumber penafsiran Alquran jika ayat Alquran, hadis, pendapat sahabat, pendapat tabi’in telah ditemukan. Kaidah-kaidah yang dimaksud mencakup kaidah ism dan fi’il, kaidah amr dan nahy, kaidah istifham, kaidah dlamir, kaidah mufrad dan jama’, kaidah mudzakar dan muannats, kaidah taqdim dan ta’khir, kaidah wujuh dan nazhair, kaidah syarth dan jawab, dan kaidah-kaidah kebahasaan lainnya.[5]
a.      Kaidah Isim dan Fi’il
Isim sebagi dikemukakan al-Suyuthiy, kata yng menunjukan tetapnya kaadaan dan kelangsungannya (al-tsubut waal-istimrar). Sedangkan fi’il menunjukan timbulnya sesuatu yang baru dan terjadinya suatu perbuatan (al-tajaddud wa al-huduts). Masing-masing kata tersebut mempunyai tempat persendiri dan tidak dapat ditukarkan satu dengan yang lain untuk tetap menghadirkan makna yang sarna. Hakikat makna yng dikandung ayatpun berbeda-beda. Hal ini disebabkan isim tidak terikat waktu sedangkan fi’il sebalikya. Bahkan fi’i ada yang menunjukan lampau (madhi), sekarang (mudlari’/hadir), dan akan datang mutsaqal.
            Misalnya firman Allah dalam (QS. al-Hujrat ayat 15)
اِنَّمَاالْمُؤمِنُونَ الَّذِيْنَ اَمَنُوْابِاللَّه وَرَسُوْلِهِثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوْا وَجَاهَدُوْابِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ  اُولَئِكَ هُمُ الصَّدِقُوْنَ
“Orang-orang mukmin adalah yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan tidak pernah ragu; kemudian berjuang dijalan Allah dengan harta dn jiwanya. Mereka itu termasuk orang-orang yang tulus hati.”
            Iman iyu bersifat kotemporer, dalam hati harus senantiasa ada selama keadaan menghendaki, seperti halnya takwa, sabar dan bersikat syukur. Dalam ayat diatas penggunaan isim dengan kata mukminin menggambarkan pelakunya yang terus berkesinambungan (mempertahankan) iman itu, tidak bersifat temporer (sementara).
b.      Kaidah Amr dan Nahy
Amr perintah atau suruhan. Secara terminologis, amr berarti tuntutan malakukan perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya. Menurut Khalid Abd al-Rahman, amr adalah kata yang menunjukan permintaan melakukan apa yang disuruh dari arah yang lebih tinggi (Allah) kepada yang lebih rendah (makhluk).
Adapun nahy (larangan), berarti tuntutan atau perintah meningggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya. Menurut Khalid Abd al-Rahman, nahy adalah perkataan yang menunjukan permintaan berhenti dari suatu perbuatan, dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.
c.       Kaidah-kaidah Istifham
Istifham, secara etimologis, merupakan bentuk mashdar dari kata kerja istifhama, yang arab sinonim dengan istawdhaha yang berarti meminta tahu atau meminta penjelasan. Maksudnya, bahwa istifham adalah mencari pemahaman tentang suatu hal yang tidak diketahui. Dalam al- Mu’jam al-Mufashsal dijalaskan bahwa istifham adalah mancari tentang pemahaman hahikat, nama, jumlah, serta sifat dari suatu hal. Jadi, istifham berarti mencari pemahaman tentang suatu hal.
d.      Kaidah Nakirah dan Ma’rifah
Isim nakirah adalah isim yang menunjukan kata benda tak tentu. Adapun isim ma’rifah adalah isim yang menunjuk kata benda tertentu.
e.       Kaidah mufrad dan jamak
Mufrad adalah isim yang menunjukan bentuk tunggal. Seperti sebutir telur, sehelai kain, seorang sisiwa dan sebagainya. Sedangkan jamak adalah isim yang menunjukan bentuk banyak, yakni isim yang menunjukan lebih dari dua.
f.        Kaidah sual dan jawab
Setiap ada pertanyaan, biasanya ada jawaban, sehingga apa yang dikehendaki penanya dapat terpenuhi. Namun, dalam Al-Quran tidak selamanya yang dipertanyakan jawabannya harus sesuai dengan yang dikehendaki. Jawaban ini merupakan kehendak Allah; dan itulah yang harus ditanyakan. Redaksi ini oleh al-Salaki disebut ushul
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلاَهِلَّةِ قُلُ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
 “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan-bulan sabit. Katakanlah, itu adalah tanda-tanda waktu untuk manusia dan untuk musim haji”.
g.      Kaidah Dhamair, Tadzkir dan Ta’nis
1.      Kaidah Dhamir (kata ganti)
Dalam upaya penghematan terhadap penggunaan kalimat, termasuk juga di dalamnya pengefektifan kalimat, maka dhamir merupakan salah satu altematif yang tepat. Penggunaan dhamir ini sangat besar manfaatnya dalam upaya menafsirkan Alquran. Misalnya firman Allah dalam QS. al-Ahzab ayat 35.
اِنَّ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَاْلمُؤمِنِيْنَ وَاْلمُؤمِنَاتِ...اَعَدَّاللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةًوَّاخْرًاعَظِيْمَا
“sesungguhnya laki-laki dan perempuan mukmin...bagi mereka Allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”
      Dhamir هُمْ dalam ayat tersebut menggantikan 25 kata sebe-lumnya. Kaidah dhamir dalam bahasa Arab bersumber dari Alquran, Hadis Nabi, referensi bahasa Arab asli dan ungkapan para satrawan Arab, baik dalam bentuk puisi (nazham) maupun prosa (natsar).
2.      Kaidah Tadzkir dan Ta’nis
Dalam bahasa Arab dibedakan antara menyebutkan kata berjenis betina (al-ta’nis) dan berjenis jantan (al-tadzkir)
h.      Kaidah Syarath dan Hadzf Jawab al-syart.
Salah satu uslub Alquran yang tidak kalah pentingnya dengan uslub-uslub lainnya yaitu Syarath adalah gaya bahasa yang tersusun dari instrumen syarath yang berkaitan diantara dua kalimat. Kata pertama disebut kalimat Syarath sedangkan yang kedua disebut al-jawab syarath. Instrumen syarath ini adakalanya menjazmkan antara dua kata kerja (fi’il), sepertiاِنْ,اِذْمَا, مَا, مَقَ, مَنْ, مَهْمَا,  dan adakalnya tidak menjazmkan, sepertiلَوْ, لَوْلاَ, اِذَا, لَمَّا, كُلَّمَا, dan sebagainya.[6]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
 Berdasarkan pengertian dan penjelasan mengenai materi pembahasaan Qawaid Tafsir dapat disimpulkan  bahwa Qawaid Tafsir adalah dasar-dasar, pedoman-pedoman, prinsip-prinsip, atau kadah-kaidah yang digunakan agar isi tau kandungan serta pesan-pesan Al-Quran dapat ditangkap dan dipahami secara baik sesuai tingkat kemampuan. Dijelaskan tentang ketentuan penafsiran Al-Quran, sistematika, dan macam-macam kaidah penafsiran Al-Quran.
B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan tentang Qawaid Tafsir, tentunya tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Adapun kiranya dapat dikritik, saran maupun teguran digunakan sebagai penunjang pada makalah ini, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Kami ucapkan terima kasih.








DAFTAR PUSTAKA

Dzahabiy, 1996. Penyimpangan dalam Penafsiran Al-quran. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Karman, 2000. Ulumul  Quran dan Tafsir. Bandung: Cv Pustaka Jaya
M. Karman, Supiana, 2002. Ulumul Quran, Bandung: Pustaka Islamika
Syadali, Ahmad, 2000. Ulumul quran II Untuk fakultas tarbiyah komponen Mkdk. Bandung: Pustaka










[1]. Ahmad syadali, Ulumul quran II Untuk fakultas tarbiyah komponen mkdk, (Bandung: Pustaka Buku, 2000), hlm 72
[2] Supiana, M. Karma, Ulumul Quran, (Bandung: Pustaka Islamika, 2002), hlm 273-274.
3 Dzahabiy, Penyimpangan dalam Penafsiran Al-quran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hlm 47-48.
[4] Karman, Ulumul  Quran dan Tafsir, Bandung: Cv Pustaka Jaya, 2000, hlm. 24.
[5] Supiana, M. Karma, Ulumul Quran, (Bandung: Pustaka Islamika, 2002), hlm. 283.
[6] Supiana, M. Karma, Ulumul Quran, (Bandung: Pustaka Islamika, 2002), hlm. 299.

ANDI MURDIYANSAH , lahir di Desa Pebuar Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 16 Juni 1996. Anak keempat dari lima bersaudar...