PERANAN PERS DALAM PERGERAKAN NASIONAL
Dalam sejarah perkembangannya pers
Indonesia tidak bisa dilepaskan dari situasi masyarakat kolonial pada waktu
itu. Munculnya pers di Indonesia bermula dari perkembangan sejarah pers Belanda
sampai akhir abad ke-19 di Hindia Belanda.
Kemudian menginjak awal abad
ke-20 adalah sebuah awal pencerahan bagi perkembangan pergerakan di Indonesia
yang ditandai dengan munculnya koran. Ada beberapa tahapan dalam perkembangan
sejarah pers di Indonesia.
Pertama, di sebut "Babak
Putih" yakni dari tahun 1744 sampai tahun 1854 dimana surat kabar mutlak
dimiliki orang-orang Nederland yang dibuat menggunakan bahasa Belanda dan
dibaca oleh pembaca berbahasa Belanda.
Kemudian babak kedua berlangsung antara tahun
1854 sampai masa kebangkitan nasional. Pada tahun 1854 ini dikenali sebagai
kemenangan kaum liberal(politik etis) di Nederland yang memberikan kelonggaran
pada kegiatan pers di Hindia Belanda Dalam masa pergerakan ini pula, kita kenal
istilah Bacaan Liar sebagai alternatif dari bacaan yang disediakan pemerintah
jajahan Hindia Belanda yang jelas-jelas menolak segala bacaan yang dapat
menggoyahkan sendi-sendi kekuasaan kolonial. Karena itulah Pemerintah Jajahan
Hindia Belanda berusaha mengontrol bacaan rakyat dengan menyediakan bacaan yang
tidak memusuhi kebijakan kolonial.
Adapun Perkembangan Pers Nasional Dapat Dikategorikan
Menjadi Beberapa Peiode Sebagai Berikut :
1.
Tahun 1945 – 1950-an
Pada masa ini, pers sering disebut
sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan
untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi
dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah
peralatan percetakan. Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI
semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka
(Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News
Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia. 2. Tahun 1950 –
1960-an
Masa ini merupakan masa pemerintahan
parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak
didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer.
Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai
politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers
dikenal sebagai pers partisipan.
3. Tahun 1970-an
Orde baru mulai berkuasa pada awal
tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi
pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa
penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan
PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan
organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari
partai politik.
4. Tahun 1980-an
Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri
Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut
oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena
itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik
pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti
ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.
5. Tahun 1990-an
Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia
mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum
gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang
pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan
kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup,
yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.
6. Masa Reformasi (1998/1999)
sekarang Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers.
Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi
ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan
itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998,
proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi
Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja. Berdasarkan
perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa
berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman. Pers di
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas.
Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb
: ·
Tahun 1945-an
, pers di Indonesia dimulai sebagai
pers perjuangan.
· Tahun 1950-an dan tahun 1960-an
menjadi pers partisan yang mempunyai
tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.
· Tahun 1970-an dan tahun 1980-an
menjadi periode pers komersial, dengan
pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
· Awal tahun 1990-an,
pers memulai proses repolitisasi. ·
Awal reformasi 1999,
lahir pers bebas di bawah kebijakan
pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman
Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini. Fungsi dan Peranan Pers
dalam Masyarakat Demokratis Indonesia Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh
pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan
dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan
negara.
Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui
program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi
pers, dalam hal ini pers nasional.
Adapun
Fungsi Pers Nasional Adalah Sbb :
1.
Sebagai wahana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi
antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2. Sebagai penyebar informasi. Pers nasional
dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga
negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke
atas).
3.
Sebagai pembentuk opini. Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui
pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui
berita yang disebarkan lewat pers.
4. Sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal
2 menyebutkan : "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum."
Dapat Disimpulkan Bahwa Fungsi Dan Peranan
Pers Di Indonesia Antara Lain Sbb :
1. media untuk menyatakan pendapat dan
gagasan-gagasannya.
2. media perantara bagi pemerintah dan
masyarakat.
3. penyampai informasi kepada masyarakat luas.
4. penyaluran opini publik.
Peraturan
Perundang-undangan tentang Kebebasan Pers di Indonesia Hak masyarakat atau
warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan
mendapat jaminan dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi ; "Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang." Selain itu, kebebasan pers di
Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb
:
1.
Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2.
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain
menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3.
Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
"
Pergerakan nasional merupakan hal yang baru dalam sistem perjuangan bangsa
dalam menghadapi penjajah. Hal yang baru tersebut tidak akan bisa berkembang
dan dimengerti oleh masyarakat luas tanpa adanya informasi yang disebarluaskan
di kalangan masyarakat umum.
Pers
merupakan sarana yang sangat penting dalam menyebarluaskan informasi. Media
pers yang berupa surat kabar dan majalah memiliki andil yang besar di dalam
menyebarluaskan suara nasionalisme (kebangsaan) Indonesia.
Pers
yang ada pada waktu itu antara lain:
a.
Darmo Kondo, dikelola oleh Budi Utomo.
b.
Oetoesan Hindia, dikelola oleh Sarekat Islam.
c.
Het Tijdschriftdan De Expres, yang diterbitkan Indische Partij. De
Expresdipimpin oleh Dauwes Dekker (Dr. Danudirja Setyabudi), yaitu keturunan
Indo Belanda yang memiliki jiwa nasionalis Indonesia.
d.
Surat kabar Mataram. Surat kabar Mataram banyak menulis tentang pendidikan,
seni, dan budaya penderitaan rakyat dan penindasan, serta perkembangan
pergerakan nasional. Toko yang banyak menulis pada surat kabar Mataram yaitu
Suwardi Suryaningrat.
e. Majalah Hindia Putra. Majalah ini
diterbitkan pada tahun 1916 oleh Indesche Vereeniging, yakni organisasi
mahasiswa Indonesia di negara Belanda. Pada tahun 1924 Majalah Hindia Putra
diubah namanya menjadi Indonesia Merdeka.
f. Majalah Indonesia merdeka Majalah ini
memiliki peran penting yaitu:
1)
Menyebarkan cita-cita mencapai kemerdekaan.
2) Memperkuat cita-cita kesatuan dan persatuan Bangsa
In-donesia. Majalah ini beredar di berbagai negara seperti Belanda, Jerman,
Prancis, Mesir, Malaya, dan Indonesia. Pada tahun 1930 pemerintah Hindia
Belanda melarang peredaran majalah In-donesia Merdeka di wilayah Indonesia.
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua
Salam sukses
By;andi
murdiyansah
XII
IPS 1
Tugas pkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar